Susu Berbakteri
Disesalkan Tak Sebut Produk Susu Terkontaminasi Bakteri
David Tobing selaku penggugat Menteri Kesehatan, BPOM dan IPB melalui Mahkamah Agung untuk menginformasikan nama-nama merek susu
Penulis:
Iwan Taunuzi
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Saya sangat menyesalkan konferensi pers yang sama sekali tidak menyebutkan nama-nama dan merk susu yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii," terangnya dikantornya Wisma Bumi Putera lantai 15 Jalan Jenderal Sudirman kav 75, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011).
Penyesalan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa Menkes, BPOM dan IPB diwajibkan secara bersama-sama mempublikasikan hasil penelitian oleh tergugat 1 (dalam hal ini IPB) dengan menyebutkan nama-nama dan jenis susu formula yang terkontaminasi bakteri secara transparan melalui media massa cetak maupun elektronik.
"Jadi itu yang harus dilakukan bukan hanya konferensi pers untuk menjelaskan apa sih bakteri itu, bakteri itu tidak berbahaya, bahwa sekarang sudah diajukan penelitian. Bukan seperti itu, MA memerintahkan bahkan kata-katanya menghukum sehingga itu harus dijalankan, mau pemerintah sekalipun harus dijakankan," tegasnya.
Akibatnya, iapun berjanji akan terus mengejar sampai ketiga instansi tersebut selaku tergugat 1,2 dan 3 menjalankan hukuman ini.
"Kita harus memberikan contoh bahwa jangan hanya masyarakat yang dituntut taat hukum, tapi pemerintah pun dalam hal ini Menkes, BPOM dan lembaga penelitian seperti IPB harus taat hukum. Jangan ajarkan masyarakat untuk taat hukum tapi yang mengajarkan tidak taat hukum," tandasnya.