Susu Berbakteri
Kemenkes Umumkan Susu Formula yang Mengandung Bakteri Hari Ini
Hari ini, Kamis (10/2/2011), Kemenkes akan mengumumkan susu bayi formula yang terbukti mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii
Penulis:
Iwan Taunuzi
Editor:
Harismanto
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, Murti Utami kepada tribunnews.com menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan membuka secara transparan nama-nama produk itu melalui media cetak dan elektronik. "Besok jam 11 di Keminfo," ujarnya, Rabu (9/2/2011) malam.
Namun, Murti Utami tak memberitahukan apakah akan menyampaikan keterangan persnya bersama Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seperti yang diamanatkan MA. Yang jelas, ia mengatakan, pihaknya akan mengumumkan berbagai produk susu formula yang mengandung bakteri di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo). Namun demikian, dirinya enggan menyebutkan aproduk apa saja yang telah dinyatakan mengandung bakteri ini.
Desakan tersebut disampaikan oleh pengacara konsumen publik, David Tobing, Kamis (27/1/2011) di Jakarta. ”Tidak ada lagi alasan untuk menunda. Kenapa ini penting sebab putusan ini seakan-akan menyatakan bahwa informasi terhadap hasil penelitian itu adalah hak masyarakat,” kata David.
Kasus itu bermula ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu regulation yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.
Terkait hal itu, David yang juga konsumen susu (untuk dua anaknya) menggugat IPB, Badan POM, dan Menteri Kesehatan dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menyebabkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat terkait penelitian tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan David.
Putusan tersebut dikuatkan MA melalui putusan kasasinya. Majelis kasasi yang diketuai Harifin A Tumpa dengan hakim anggota we Made Tara dan Muchsin mewajibkan IPB, Badan POM, dan Menteri Kesehatan memublikasikan nama-nama susu regulation yang tercemar tersebut.
Majelis kasasi sepakat dengan penggugat bahwa IPB, Badan POM, dan Menteri Kesehatan telah melakukan pelanggaran hukum. Alasannya, dengan tidak diumumkannya merek susu yang tercemar bakteri mengakibatkan keresahan masyarakat.