Kamis, 28 Agustus 2025

Susu Berbakteri

Ketua MA: Pengadilan Tidak Punya Kepentingan

Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengatakan putusan MA No 2975 K/Pdt/2009 tanggal 26 April 2010 memang harus segera dilakukan.

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Ketua MA: Pengadilan Tidak Punya Kepentingan
istimewa
Harifin Tumpa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengatakan putusan MA No 2975 K/Pdt/2009 tanggal 26 April 2010 memang harus segera dilakukan. Namun tidak terlepas ada kendala-kendala sehingga kemudian putusan itu tidak sesegera mungkin yang harus dilakukan.

"Pengadilan kewajibannya memutus, mau dilaksanakan itu tentu ada mekanismenya. Jadi pengadilan itu tidak punya kepentingan dilaksanakan atau tidak. Tetapi artinya kalau memang ada kewajiban seperti itu, seyogyanya dilakukan," ungkap Harifin saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Jumat (11/2/2011).

Harifin sendiri mengaku tidak ingat apakah dalam putusan tersebut ada perintah untuk segera mengumumkan merk susu yang menjadi objek penelitian Institut Pertanian Bogor seperti yang menjadi materi gugatan dalam putusan tersebut. Padahal Harifin yang memutuskan perkara itu.

Ditanya apakah melanggar hukum jika putusan MA itu tidak dijalankan, Harifin tidak terlalu memusingkannya. "Ya itu terserah orang menilai," katanya.

"Nanti saya lihat dulu putusannya apa. Bagaimana isi putusan itu. Putusan itu dari pengadilan tingkat pertama yang dibenarkan MA," tegas Harifin.

Apakah ada sanksi kalau merk susu tidak diumumkan? Harifin menjelaskan hal itu tergantung pihak yang merasa dirugikan. Jika merasa dirugikan, pihak itu bisa mengambil langkah-langkah hukum berikutnya.

"Ya tentu nanti itukan proses eksekusi, anmaning, apakah kemudian nanti eksekusi itu bisa dengan kekuatan polisi atau tidak itu tergantung dari diktum putusan itu. Karena ada putusan yang hanya boleh dilakukan yang bersangkutan sendiri tanpa dipaksa," ujarnya.

"Hanya kalau dia tidak melaksanakan seperti itu, kalau ada perintahnya, langkah berikutnya adalah minta ganti rugi," imbuh Harifin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan