Senin, 18 Agustus 2025

Bentrok Cikeusik

Pascabentrok Cikeusik Saksi Kunci A Kerap Berpindah

Berstatus sebagai saksi mata, sekaligus saksi kunci atas peristiwa penyerangan massa terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pascabentrok Cikeusik Saksi Kunci A Kerap Berpindah
YouTube
Potongan adegan video Anti-Ahmadiyah Violence in Cikeusik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berstatus sebagai saksi mata, sekaligus saksi kunci atas peristiwa penyerangan massa terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, A kerap berpindah tempat. A, satu dari 17 jamaah Ahmadiyah yang datang lebih awal sebelum penyerangan massa.

"A biasa-biasa saja kondisinya sekarang. Dan dia mobile terus, pindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Sekarang berada dalam perlindungan LPSK sejak kemarin," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (11/2/2011).

Yosep tak menjelaskan siapa ke 17 orang yang datang bersama A sebelum Minggu Kelam itu terjadi. Ia hanya mengetahui, bahwa A datang ke Cikeusik, karena diminta menjaga aset dan rumah Ustad Suparman, pemuka jamaah Ahmadiyah setempat. A juga sudah tahu bakal ada aksi penyerangan massa.

Sedianya, A akan bercerita lewat konferensi pers di Komnas HAM. Namun tak jadi karena A dipanggil sebagai saksi di Bareskrim Polri. Sebagai perekam dan pengunggah aksi kekerasan saat itu, kini keamanan A terancam. Kepada Yosep, Kabareskrim Komjen Ito Sumardi mengatakan A sebaiknya tak tampil ke publik.

"Hal ini mengingat keselamatan saudara A. Dan kami dapat informasi juga bahwa A sudah menjadi target, maka tidak bisa muncul. Ancaman dari sejumlah pihak. Ini informasi intelijen. Kepolisian meminta dengan amat sangat A tidak muncul ke publik," ujar Yosef. Padahal, A bersama penasihat hukumnya sudah ada di Komnas HAM sejak kemarin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan