Bentrok Cikeusik
SBY Disarankan Lapor ke MA untuk Bubarkan Ormas Anarkis
Presiden SBY disarankan melapor ke Mahkamah Agung untuk melakukan pembubaran ormas-ormas tertentu yang melakukan aksi kekerasan
Editor:
Kisdiantoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk merealisasikan pernyataanya, Presiden SBY disarankan melapor ke Mahkamah Agung untuk melakukan pembubaran ormas-ormas tertentu yang melakukan aksi kekerasan dan anarkis.
Hal itu dinyatakan Ketua MK, Mahfud MD, kepada wartawan di kantornya, Gedung MK, Jumat (11/2/2011) siang.
"Diusulkan Presiden ke MA, dan itu caranya. Tidak bisa langsung dibubarkan oleh presiden," ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, pembubaran ormas merupakan sepenuhnya kewenangan Pemerintah. Namun ada sejumlah masalah yang harus dihadapi. Masalah tersebut adalah, ormas yang belum terdaftar tentunya tidak bisa dibubarkan, dan kedua untuk ormas yang telah didaftarkan harus ada syarat-syarat yuridiksi hukum seperti apakah Ormas tersebut melakukan pelanggaran ideologi.
"Yang pertama, apakah ormas itu terdaftar di departemen? Kalau tidak didaftarkan, apanya yang dibubarkan? Bisa saja itu merupakan forum organisasi tanpa bentuk. Kalau terdaftar, harus ada syarat-syarat yang ditentukan misalnya, melanggar ideologi," tutup Mahfud.