Bentrok Cikeusik
Lima Tersangka Penyerang Ahmadiyah Tunjuk TPM Jadi Pengacara
Lima tersangka peristiwa Cikeusik yang telah ditetapkan pihak kepolisian resmi menunjuk TPM sebagai kuasa hukum
Penulis:
Iwan Taunuzi
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Pusat, Mahendradata mengatakan dari lima tersangka yang telah ditetapkan pihak kepolisian resmi menunjuk TPM sebagai kuasa hukum akan mendampingi mereka dalam menjalani proses hukum.
"Lima tersangka resmi telah menunjuk kami," kata Mahendradata di kantornya, Minggu (13/2/2011).
Mahendradata menyebutkan kelima tersangka yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri tersebut adalah KHM, KHE, UJ, YA, KHM.
Tak hanya itu, TPM juga telah mendampingi 11 orang terperiksa yang dijadikan sebagai saksi dalam peristiwa ini.
Menurutnya, dari keenam belas orang yang didampingi TPM ada beberapa orang lainnya yang menunjukkan sebagai kuasaa hukumnya diluar TPM. "Dan yang lain dari 16 orang ini yang menunjuk kuasa hukum yang ga jelas," ujarnya.