Jumat, 29 Agustus 2025

Susu Berbakteri

IPB Jangan Takut Pabrik Susu Tutup

Institut Pertanian Bogor (IPB) kembali didesak untuk mengumumkan produsen susu berbakteri Enterobacter Sakazakii.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto IPB Jangan Takut Pabrik Susu Tutup
Foto/ist
Puluhan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Riau (UR) mengunjungi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institut Pertanian Bogor (IPB) kembali didesak untuk mengumumkan produsen susu berbakteri Enterobacter Sakazakii. Menurut Anggota Komisi IX DPR Riski Sadig, hal itu harus dilakukan meski kondisi ekonomi runtuh.

"Apa sih yang harus ditakutkan, tutupnya pabrik? Ya itu konsekuensi. Harus dilakukan meski kondisi ekonomi menjadi goyah," ujar Riski saat diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (19/2/2011).

Menurut Riski, IPB juga diminta jangan terbebani untuk mengumumkan produsen susu yang mengandung bakteri tersebut. Pasalnya sampel produk susu tersebut saat ini sudah tidak lagi beredar karena penelitian dilakukan pada 2003-2006.

"Kan sudah tidak beredar. Pada saat itu juga belum ada aturan persyaratan bakteri sakazakii yang baru keluar tahun 2008. Ya ga papa kan," jelasnya.

Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud. Begitu juga dengan pihak Kemenkes.

Menkes pun digugat di PN Jakarta Pusat untuk mengumumkan susu yang mengandung bakteri tersebut. Bahkan putusan di tingkat Kasasi telah memerintahkan agar Kementerian Kesehatan segera mengumumkan susu yang mengadung bakteri tersebut. Dengan alasan belum menerima salinan surat putusan kasasi MA terkait susu Formula.

Untuk diketahui sebelumnya,MA dalam putusan kasasinya meminta Menteri Kesehatan membuka nama-nama merk susu formula yang mengandung bakteri Sakazakii. Pengajuan perkara itu diajukan oleh pengacara publik David Tobing.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan