Susu Berbakteri
Tak Jalankan Putusan MA IPB Bisa Dipidana
Pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) tetap bersikukuh tidak menyebutkan nama merk-merk susu formula berbakteri Sakazakii atas perintah dari
Editor:
Johnson Simanjuntak

"Dengan adanya putusan MA ini, IPB bisa berkomunikasi dengan produsen, kalau tidak ya dia melanggar hukum sama saja bisa dipidana karena putusan MA tidak dijalankan," ujar Anggota Komisi IX DPR, Riski Sadig saat ditemui usai acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (19/2/2011).
Menurut Riski, BPOM dan pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan sudah jelas menyatakan bahwa mereka tidak tahu BPOM dan pemerintah menyatakan jelas tidak tahu merk susu formula mengandung bakteri Sakazakii. Keduanya juga tidak pernah dimintai izin untuk meneliti dari IPB dan tidak tahu merknya.
Sementara IPB, lanjut Riski mengatakan kalau dia sudah melakukan penelitian dan tahu merknya. Jadi satu-satunya lembaga yang tahu adalah IPB, MA dan Menkes dalam hal ini bisa memaksa untuk menyebutkan merk.
"IPB ini kalau tidak berani karena alasan masalah kebebasan konsumen yang diambil sampelnya tanpa izin kemenkes dan MA bisa memaksa," tandasnya.