Kamis, 28 Agustus 2025

Susu Berbakteri

Tak Jalankan Putusan MA IPB Bisa Dipidana

Pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) tetap bersikukuh tidak menyebutkan nama merk-merk susu formula berbakteri Sakazakii atas perintah dari

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Tak Jalankan Putusan MA IPB Bisa Dipidana
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kepala BPOM Kustantinah, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Dekan Fakultas Kedokteran Hewan IPB, I Wayan Teguh Wibawa, dan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Pusat Sudaryatmo (ki-ka), meghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IX, di Gedung DPR/MPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2011), mengenai dugaan susu formula yang tercemar bakteri sakazakii. Komisi IX mendesak agar pihak-pihak terkait segera meluruskan isu-isu yang berkembang di masyarakat mengenai merek-merek susu formula yang diduga tercemar bakteri sakazakii.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) tetap bersikukuh tidak menyebutkan nama merk-merk susu formula berbakteri Sakazakii atas perintah dari Mahkamah Agung. Sikap tersebut nantinya bisa dibawa ke proses hukum untuk dipidanakan.

"Dengan adanya putusan MA ini, IPB bisa berkomunikasi dengan produsen, kalau tidak ya dia melanggar hukum sama saja bisa dipidana karena putusan MA tidak dijalankan," ujar Anggota Komisi IX DPR, Riski Sadig saat ditemui usai acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (19/2/2011).

Menurut Riski, BPOM dan pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan sudah jelas menyatakan bahwa mereka tidak tahu BPOM dan pemerintah menyatakan jelas tidak tahu merk susu formula mengandung bakteri Sakazakii. Keduanya juga tidak pernah dimintai izin untuk meneliti dari IPB dan tidak tahu merknya.

Sementara IPB, lanjut Riski mengatakan kalau dia sudah melakukan penelitian dan tahu merknya. Jadi satu-satunya lembaga yang tahu adalah IPB, MA dan Menkes dalam hal ini bisa memaksa untuk menyebutkan merk.

"IPB ini kalau tidak berani karena alasan masalah kebebasan konsumen yang diambil sampelnya tanpa izin kemenkes dan MA bisa memaksa," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan