Susu Berbakteri
Kemenkes Ajukan PK Soal Susu Formula
Kementerian Kesehatan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung terkait susu formula yang mengandung Enterobacter Sakazakii.
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Prawira
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kamal Sofyan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/2/2011) mengatakan, pihaknya yang diberi kuasa, masih memiliki waktu untuk menyusun PK. Apalagi sampai saat ini Kemenkes belum menerima salinan MA, baru fotokopi salinan.
"Jadi masih ada waktu buat kita untuk mengajukan PK. Sementara memang kalau PK tidak menghalangi eksekusi. Tapi kalau misalnya dimintakan untuk eksekusi, kita bisa melakukan aanmaning. Itu kan sudah ada hukum acaranya," ujar Kamal.
Dikatakan Kamal, saat ini pihaknya masih menunggu surat kuasa khusus dari Kementerian Kesehatan yang telah menunjuk Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai jaksa pengacara negara. Jika kelak Datun mengajukan aanmaning, pihaknya tetap meminta surat kuasa khusus baru dari Kemenkes.
Lalu apa alasan pengajuan PK Kemenkes? "Menurut mereka ada yang belum masuk dalam pertimbangan hakim. Ini jadi novum nanti," katanya. "Dari yang mereka sampaikan, tidak dipertimbangkan hakim sama sekali," sambung Kamal.
Untuk penyusunan PK, Kamal melanjutkan, Datun akan berkoordinasi dengan Kemenkes. Pihak Kemenkes menilai David Tobing bukan sebagai pihak yang berkapasitas mengajukan gugatan tersebut. Dengan novum ini, Kemenkes yakin akan PK nya nanti.