Kasus Silet RCTI Dianggap Lawan Aturan
Sikap RCTI yang menayangkan kembali program Silet terkait program letusan Gunung Merapi patut disesalkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap RCTI yang menayangkan kembali program Silet terkait program letusan Gunung Merapi patut disesalkan. Padahal, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat maupun daerah sudah meminta kepada salah stasiun televisi swasta ini menghentikan siaran Silet tersebut.
"Oleh karena itu, program Silet RCTI yang kembali ditayangkan itu aneh. Padahal, KPI dan kepolisian sudah meminta untuk tidak menayangkan Silet. Tapi disiarkan kembali, harusnya RCTI patuhi aturan," kata Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Shiddiq kepada wartawan di DPR, Senin, (28/02/2011).
Ia meminta agar RCTI menghormati keputusan KPI untuk tidak menyiarkan Silet yang sedang dalam proses hukum tersebut. Kalau tetap ditayangkan, katanya lagi, sama saja melecehkan KPI. Dan KPI berhak untuk menindak.
"Mestinya RCTI bisa menghormati itu. Kasus ini ironi ketika KPI tidak bisa menegakkan fungsi kontrolnya terhadap siaran TV, karena kelemahan UU dan tafsir hukum," ujarnya.
Dikatakan, deliknya memang pelanggaran aturan tentang jurnalistik, tidak pidana. Konsekuensinya, kata Mahfudz, aparat kepolisian susah menjeratnya untuk menghentikan tayangan Silet RCTI tersebut. Namun seharusnya, RCTI homati keputusan KPI agar masalah tidak berlarut-larut.