Sabtu, 18 April 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar 29 April 2026, KontraS Tegas Tolak Datang ke Pengadilan Militer

Oditurat Militer II-07 resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus serangan air keras kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Tribunnews.com/Dok. Amnesty International Indonesia
ANDRIE YUNUS - Aktivis Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026
  • Oditurat Militer II-07 resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus serangan air keras kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta
  • Sebanyak empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sebelumnya, Oditurat Militer II-07 resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus serangan air keras oleh empat prajurit personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Dendam Pribadi, 4 Anggota TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Terancam 12 Tahun Penjara

Sebanyak empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Keempat tersangka itu yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL).

Baca juga: Pakar Ingatkan Konsekuensi Jika Sidang Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum

Pihak Andrie Yunus Tak Akan Hadiri Sidang Perdana

Pihak Andrie Yunus menegaskan tidak akan hadir pada sidang perdana kasus dugaan penyiraman air keras yang akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026.

Hal itu disampaikan Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di depan Gedung Kementerian Sekretariat Negara pada, Jumat (17/4/2026).

“Saya rasa tidak. Jadi untuk itu kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang,” katanya.

Pihak Andrie Yunus tidak akan hadir karena menolak seluruh proses yang digelar di peradilan militer. Andrie Yunus dan Kontras kata Dimas tidak percaya dengan peradilan militer.

“Jadi intinya, kalau dari proses yang terjadi, kami di Kontras maupun Andrie Yunus sebagai korban, sudah berulang kali menyampaikan bahwa kita tidak percaya dengan forum peradilan militer,” katanya.

Dimas mengatakan terdapat tiga hal yang menjadi kekurangan atau hambatan yang bakal membuat penanganan kasus Andrie Yunus tidak akan tuntas bila ditangani oleh peradilan militer.

Pertama yakni tidak akan membongkar dalang dibalik kasus tersebut. Kedua kata Dimas motifnya rawan dimanipulasi sehingga tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

Dimas mencontohkan pernyataan pihak TNI yang menyebut bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Kawasan Salemba tersebut memiliki motif dendam pribadi yang bertujuan untuk melokalisir kasus.

Hal itu kata Dimas mengingatkan kasus serupa yang terjadi pada mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada 11 April 2017.  Motif penyiraman air keras tersebut dinyatakan karena dendam pribadi.

“Dimana pelaku waktu itu juga menyampaikan bahwa alasan atau motif penyerangannya adalah dendam pribadi juga,” katanya.

Ketiga, manipulasi motif ini kata dia dikhawatirkan bertujuan untuk melokalisir kasus. Dalam perkara Andrie Yunus terduga pelaku yang telah ditetapkan hanya 4 orang. Sementara itu temuan dari tim hukum atau tim advokasi untuk demokrasi menemukan adanya dugaan keterlibatan 16 orang dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved