Minggu, 17 Agustus 2025

Bentrok Cikeusik

Perekam Bentrok Ahmadiyah Dapat Perlindungan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyatakan telah memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap Arif, perekam video

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Perekam Bentrok Ahmadiyah Dapat Perlindungan LPSK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Aris Semendawai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyatakan telah memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap Arif, perekam video bentrok antara Jamaah Ahmadiyah Cikeusik, dengan warga sekitar.

Hal itu dinyatakan oleh Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, kepada Tribunnews.com, yang menemuinya di Kantor Komisi Yudisial (KY), Senin (7/3/2011) siang.

Menurutnya, keputusan itu diambil, dalam rapat Pleno Komisioner LPSK.
"Kita berikan perlindungan, pendampingan saat menjalani pemeriksaan, dan perlindungan fisik," tutur Semendawai.

Untuk perlindungan fisik, Semendawai mengungkapkan, pihaknya bekerjasama dengan pihak Komnas HAM, dan pihak kepolisian.

"Secara fisik ya, kita kordinasi, dengan Komnas," katanya.

Putusan untuk melindungi Arief diambil, terang Semendawai, karena Arief, memiliki informasi yang sangat penting, dalam kasus bentrok Cikeusik, selain menjaga keselamatan Arief.

"Karena sudah ada permintaan dari Komnas HAM, yang bersangkutan (Arief), punya informasi yang penting, ada kekhawatiran jangan sampai ada hal-hal yang terjadi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arief, perekam bentrok Jamaah Cikeusik, meminta perlindungan ke LPSK.

Arief, yang diketahui merupakan seorang PNS itu, mereka adegan bentrok antara ratusan warga Cikeusik, dan Jamaah Ahmadiyah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan