Sidang Susno
Susno Tetap Ngantor di Mabes Polri
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tetap berdinas di Mabes Polri, kendati telah divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tetap berdinas di Mabes Polri, kendati vonis hukuman 3,5 tahun telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno tetap bertugas sebagai penasihat Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo lantaran mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim tersebut.
"Pak Susno masih ngantor," kata Penasihat Hukum Susno Duadji, Efran Helmi Juni di kediaman Susno, Puri Cinere Depok, Jumat (25/3/2011).
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Charis Mardianto menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 4 miliar.