Rabu, 8 Oktober 2025

Sidang Susno

Susno Tetap Ngantor di Mabes Polri

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tetap berdinas di Mabes Polri, kendati telah divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Susno Tetap Ngantor di Mabes Polri
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus korupsi Komjen (Pol) Susno Duadji menjalani sidang dengan agenda vonis, di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/3011). Dalam sidang susno dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tetap berdinas di Mabes Polri, kendati vonis hukuman 3,5 tahun telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno tetap bertugas sebagai penasihat Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo lantaran mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim tersebut.

"Pak Susno masih ngantor," kata Penasihat Hukum Susno Duadji, Efran Helmi Juni di kediaman Susno, Puri Cinere Depok, Jumat (25/3/2011).

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Charis Mardianto menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 4 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved