Sabtu, 11 April 2026

Negara Islam Indonesia

Imam Supriyanto Serahkan Dokumen Al Zaytun ke Polri

Mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) KW9, menyerahkan data tambahan soal kasus pemalsuan dokumen pengurus

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) KW9, menyerahkan data tambahan soal kasus pemalsuan dokumen pengurus Yayasan Ponpes Al-Zaytun Indramayu ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/5/2011).

Data yang diserahkan ke Bareskrim, di antaranya dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani Imam selaku pengurus yayasan selama lima tahun terakhir.

"Seperti tanda tangan saya selama lima tahun ke belakang. Ada juga akta pendiirian yayasan," kata Imam saat meninggalkan kantor Bareskrim.

Tanda tangan yang tertera pada dokumen yang diserahkan ke polisi ini akan dibanding dengan tanda tangan yang tertera pada surat pengunduran diri dan pemberhentian Imam selaku pengurus yayasan yang dikeluarkan Panji Gumilang.

Imam melaporkan pimpinan yayasan Ponpes Al Zaytun, sekaligus orang yang disebut-sebut sebagai Pimpinan NII, Panji Gumilang, ke polisi karena diduga memalsukan dokumen akta kepengurusan yayasan, sehingga Imam terdepak dari posisi Dewan Pembina yayasan pada Januari 2011.

Imam diberhentikan atas dasar surat yang ditandatangani Panji Gumilang. Padahal, Imam tidak pernah mengajukan surat mengundurkan diri ke yayasan. Karenanya, Imam menduga Panji Gumilang telah memalsukan surat pengunduran sekaligus surat pemberhentiannya.

Imam mengatakan, dirinya akan menyerahkan kembali dokumen tambahan ke polisi untuk menguatkan dugaan pemalsuaan dokumen yang dilakukan Panji. "Saya belum diperiksa. Nanti saya akan berikan data lagi," imbuhnya.

Imam yang masuk dan menjadi pendiri yayasan Al-Zaytun sejak 1994, mengakui bahwa Al-Zaytun adalah sarang NII.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved