Kamis, 9 April 2026

Wakil Ketua KPK: Kalau Ada Bukti Kita Jalan Terus

Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan pihaknya menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena memang tidak ada bukti

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan pihaknya menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena memang tidak ada bukti.

Kalau ada bukti, Jasin menjamin bahwa KPK akan jalan terus. Bahkan Jasin meminta semua pihak, termasuk mantan Ketua KPK Antasari Azhar, menyerahkan bukti sehingga bisa ditindaklanjuti KPK.


"Kita kalau ada bukti, enggak ada istilahnya yang kita hentikan. Inikan sudah terbukti kan, yang dekat dengan Presiden pun kalau memang sudah ada bukti ya kita terus, jalan terus. Selama ini orang menuduh, ini partai merah hijau, yang ini kok belum, ndak ada itu. Kalau memang ada buktinya, kita jalan terus," ungkap Jasin saat ditemui di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Jumat (6/5/2011).

Jasin menjelaskan ketika ditangani KPK, kasus dugaan korupsi pengadaan IT KPU baru sampai tahap pengumpulan data dan informasi. Permasalahan kasus itu sendiri adalah pengadaan yang seharusnya diadakan di daerah tapi diadakan di pusat dan kemudian baru diserahkan ke daerah.

Menurut Jasin, saat itu, belum ada indikasi penyimpangan. Sehingga pemeriksaan kasus pun belum sampai pada tahap penyelidikan. "Jadi ndak bener kalau itu sudah masuk ke lid (penyelidikan). Saya tahu persis, bahkan yang menghimpun informasi itu adalah salah satu direktur di bidang pencegahan, yaitu direktur gratifikasi saat itu, Pak Lambok Hamonangan Hutauruk," tuturnya.

"Ya kalau indikasi pidananya tidak ada ya cuma wasting time (buang waktu) di situ, mau ngapain? Kecuali yang tangkap tangan seperti yang dulu itu menyangkut salah satu komisioner KPU, lha itu baru bagus. Kalau yang begitu dan belum ada indikasi kuat penyimpangannya ya kita menangani yang paling kuat buktinya," tegas Jasin.

Disinggung kabar bahwa mantan Ketua KPK Antasari memiliki data untuk kasus tersebut, Jasin mempersilahkannya memberikan data itu ke KPK. Sepengetahuan Jasin, sejak dulu, data kasus dugaan pengadaan IT itu dipegang Direktur Gratifikasi KPK kala itu yaitu Lambok Hamonangan Hutauruk.

"Kalau Pak Antasari punya data ya silahkan dilaporkan. Kalau hanya ngomong aja gampang, semua orang bisa ngomong," katanya.

Jasin juga mengaku bahwa KPK sudah proaktif pada saat kasus dugaan korupsi pengadaan IT KPU menjadi perhatian. Sikap itu tidak hanya dilakukan Antasari tapi semua pimpinan yang pada saat itu tengah menjabat.

"Jadi di KPK itu sifatnya kolektif kolegial. Kalau dia (Antasari) tidak menyampaikan ke pimpinan lain, itu juga ndak bener. Di penindakan itu, semua data apa pun semua pimpinan tahu. Pimpinan mau ketemu siapa, semua pimpinan lain tahu. Ndak ada yang disembunyikan, kecuali ada kesengajaan," ujar Jasin.

"Saya tidak tahu, tidak menuduh dan tidak tahu. Sifatnya di KPK itu seperti itu, sehingga tidak dihandle oleh satu orang. Itulah kelemahan dulu itu seperti itu. Kalau sekarang, dari pimpinan pertama, kedua yang sekarang ini semua kolektif, apapun yang terjadi, sampai pencekalan misalnya, untuk mempersangkakan ndak ada yang tidak tahu, semua pimpinan tahu. Itu yang dimaksud kolektif," imbuhnya.
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved