Kasus Suap di Inhutani
Terbukti Dibeli dari Uang Suap, Rubicon Eks Dirut Inhutani V Dirampas Negara
Rubicon eks Dirut Inhutani V terbukti dibeli dari uang suap. Hakim putuskan aset mewah dirampas negara, vonis 4 tahun penjara.
Ringkasan Berita:
- Hakim nyatakan Rubicon eks Dirut Inhutani V hasil suap, publik terkejut aset mewah dirampas negara.
- Alasan kemanusiaan terdakwa ditolak, majelis hakim tegaskan pidana tetap dijatuhkan meski ada faktor meringankan.
- Vonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, plus uang pengganti SGD 10 ribu dijatuhkan pengadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan kendaraan Jeep Wrangler Rubicon milik mantan Direktur Utama Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, dirampas untuk negara.
Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan mobil tersebut dibeli menggunakan uang suap dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan kepentingan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
Permohonan pengembalian kendaraan yang diajukan Dicky ditolak.
“Menimbang bahwa dengan demikian permohonan untuk mengembalikan aset berupa kendaraan Jeep Rubicon tahun 2025 nomor polisi B-1792-LKZ dan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nomor polisi D-1686-AKG harus ditolak,” kata Nur saat membacakan amar putusan, Kamis (9/4/2026).
“Dan menetapkan bahwa kendaraan tersebut dirampas untuk negara,” sambungnya.
Alasan Kemanusiaan Ditolak
Dicky mengaku sebagai orang tua tunggal yang menafkahi anak berkebutuhan khusus dan anak lain yang sakit berat.
Namun majelis hakim menilai alasan tersebut tidak menghapus pidana.
“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa alasan-alasan kemanusiaan tersebut serta faktor usia terdakwa 58 tahun dan sikap sopan selama persidangan tidak dapat menghapuskan pidana,” jelas Nur.
“Namun dipertimbangkan sepenuhnya sebagai keadaan yang meringankan dalam menentukan lamanya pidana,” tambahnya.
Baca juga: Tiba-tiba Datangi KPK, Crazy Rich Madura Haji Her Akui Tak Paham Kasus Suap Mafia Cukai Rokok
Rangkaian Suap untuk Rubicon
Majelis hakim menyebut total suap yang diterima Dicky mencapai 199 ribu dolar Singapura (SGD).
Penerimaan pertama sebesar SGD 10 ribu dari Direktur PT PML, Djunaidi Nur, digunakan untuk membeli perlengkapan golf.
Selanjutnya, Dicky menerima SGD 189 ribu dari asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, yang diserahkan dalam bungkus koran bekas. Uang itu dipakai melunasi pembelian Jeep Wrangler Rubicon.
Vonis 4 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Dicky divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti SGD 10 ribu subsider 1 tahun kurungan.
Hakim menegaskan perbuatan Dicky merusak integritas kepemimpinan di BUMN yang seharusnya mengelola kekayaan hutan untuk kepentingan negara.
Atas perbuatannya, Dicky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.