Susu Berbakteri
Putusan MA Perkara Susu Formula Berbakteri Tidak Bisa Digugat
Ketua Mahkamah Agung (MA), menegaskan, bahwa putusan yang dikeluarkan oleh pihaknya tak dapat digugat.
Editor:
Prawira
Hal itu ia nyatakan menanggapi adanya gugatan 4 kampus terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara susu formula.
"Ya biarin saja menggugat. Putusan hakim tidak bisa digugat. Permasalahan bisa dilaksanakan atau tidak itu persoalan di lapangan," kata Ketua MA Harifin Tumpa usai shalat Jumat di Masjid MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (20/5/2011).
Menurut Tumpa, cara yang dapat ditempuh oleh masyarakat apabila tak setuju dengan putusan pihaknya adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kalau masyarakat bilang salah ya boleh saja. Kalau PK itu iya, boleh," ujar Tumpa.
Tumpa menilai penelitian yang dilakukan oleh IPB terkait susu formula berbakteri bisa diumumkan ke publik setelah diputus hakim. Maka ia menilai aneh bila putusan itu tak bisa dilaksanakan.
"Itu adalah aneh kalau dikatakan penelitian tidak boleh diumumkan. Bagaimana orang tahu kalau penelitian tidak diumumkan. Kalau diumumkan jangan sepotong- potong," kata Tumpa.
Seperti diketahui, para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi
Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.
Hasil riset itu dilansir Februari 2008, namun pihak IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.
Oleh karenanya pengacara David Tobing, menggugat informasi tersebut, untuk diumumkan ke publik.
Perkara tersebut akhirnya bergulir ke MA, dan mereka memutuskan memerintahkan IPB untuk membuka nama merek susu tersebut.
Atas putusan ini, kampus Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Hasanudin dan Universitas Indonesia menggugat dan memohon hakim supaya putusan tidak bisa dieksekusi.