Selasa, 14 Oktober 2025

MK Minta Pemerintah Segera Unggah UU BUMN yang Baru: Kita Cari-cari, Tidak Muncul

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah segera mengunggah dokumen Undang-Undang BUMN yang baru disahkan agar dapat diakses masyarakat.

Dokumentasi Tim Humas MK/Teguh
UU BUMN - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat memimpin Majelis Sidang Panel di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/5/2024). MK meminta pemerintah segera mengunggah dokumen Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan agar dapat diakses masyarakat. 
Ringkasan Berita:
 
Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah segera mengunggah dokumen Undang-Undang BUMN yang baru disahkan agar dapat diakses masyarakat.
  • Pemerintah wajib mengunggah dokumen suatu undang-undang begitu disahkan oleh Presiden.
  • DPR mengesahkan draft RUU BUMN menjadi UU BUMN pada 2 Oktober 2025

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah segera mengunggah dokumen Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan agar dapat diakses masyarakat.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji materi UU BUMN di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Sidang turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

“Pak Eddy, tolong segera di-upload undang-undangnya. Kita sudah cari tiga hari ini, ini di mana ini barang kan sudah sejak lama disebutkan disahkan, tapi tidak muncul,” kata Saldi.

Menurut Saldi, pemerintah wajib mengunggah dokumen suatu undang-undang begitu disahkan oleh Presiden. Hal tersebut, kata dia, berkaitan dengan hak konstitusional warga negara.

“Begitu disahkan Presiden, itu kan harus dipublikasi untuk memenuhi tahapan terakhir dari pembentukan undang-undang," tutur Saldi.

"Jadi, tolong segera, ya, Prof. Eddy, agar orang-orang ini punya ruang juga kalau merasa ada hak konstitusional yang terlanggar, jadi segera mereka tunaikan juga,” ucapnya.

Dalam persidangan, Eddy menjelaskan ihwal UU BUMN yang lama, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025, telah mengalami perubahan setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU BUMN.

RUU tersebut disetujui oleh DPR pada 2 Oktober 2025 dan setelah disahkan oleh Presiden, menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.

Menurut Eddy, pasal-pasal yang dipersoalkan para pemohon dalam perkara uji materi telah mengalami perubahan dalam UU BUMN yang baru, sehingga permohonan mereka dinilai kehilangan objek.

Baca juga: UU BUMN Baru Kembalikan Status Direksi dan Komisaris Jadi Penyelenggara Negara, Bisa Diaudit BPK

“Pemerintah menyampaikan bahwa semua pasal yang dimohonkan oleh para pemohon mengalami perubahan dalam UU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 yang kemudian menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025,” ucap Eddy.

“Berkaitan dengan hal tersebut, perlu kiranya juga Yang Mulia Ketua dan majelis hakim konstitusi untuk mempertimbangkan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 maka permohonan perkara a quo (tersebut) menjadi kehilangan objek,” sambungnya.

Baca juga: Revisi UU BUMN Sah, KPK Kini Punya Payung Hukum untuk Usut Korupsi Pejabat BUMN

Sidang hari ini digelar untuk memeriksa Perkara Nomor 38, 43, 44, dan 80/PUU-XXIII/2025. 

Para pemohon mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU BUMN lama, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025. Perkara ini bergulir di MK sebelum DPR menyetujui revisi terbaru UU BUMN.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved