Tuduhan Korupsi PKS
Yusuf Supendi Dicecar 20 Pertanyaan soal Kasus Presiden PKS
Pendiri sekaligus mantan anggota Majelis Syuro PKS, Yusuf Supendi, mendapat 20 pertanyaan dari penyelidik Bareskrim Polri, soal kasus dugaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri sekaligus mantan anggota Majelis Syuro PKS, Yusuf Supendi, mendapat 20 pertanyaan dari penyelidik Bareskrim Polri, soal kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
Pemeriksaan sebagai saksi pelapor ini adalah kali kedua sejak Yusuf melaporkan Luthfie pada 29 Maret 2011, lalu. "Ada 20 pertanyaan. Ditanya tentang bunyi SMS-nya apa saja. Pak Yusuf disuruh merinci. Lumayan, pemeriksaannya cepat, cuma tiga jam," kata kuasa hukum Ahmad Rifai seusai mendampingi pemeriksaan Yusuf Supendi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/5/2011).
Luthfi dilaporkan ke polisi dengan sangkaan Pasal 311 KUHP tentang perbuatan melakukan fitnah dan Pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sejumlah dokumen dan pesan singkat (SMS) bernada ancaman dari Luthfi menjadi alat bukti pendukung dalam pelaporan tersebut.
"Justru Undang-undang ITE itu yang dianggap urgent. Yang disita yaitu HP pak Yusuf dan printout isi SMS dari pak Luthfi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yusuf juga ditanyakan penyelidik tentang kesiapannya dikonfrontir dengan Luthfie. "Pak Yusuf jawab sangat siap," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, Kamis (26/5/2011), Yusuf Supendi sempat mengadukan Bareskrim Polri ke komisi Ombudsman, karena melihat gelagat Bareskrim tak serius menangani laporannya. Tindaklanjutnya, Bareskrim memanggil Yusuf Supendi untuk diperiksa sebagai saksi pelapor pada hari ini.
Selain itu, Rifai juga telah mendapat informasi dari Bareskrim soal jadwal pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihaknya pada pekan depan. "Ada tiga nama saksi. Salah satunya, Pak Rum. Saksi-saksinya ini orang PKS semua, yang lihat SMS itu,"jelasnya.
Meski begitu, pihak Yusuf Supendi menyatakan "belum lega" sepanjang kasus dilaporkannya belum bergulir ke pengadilan.