Ijazah Jokowi
Alasan Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo
Berikut ini Alasan Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Joko Widodo (JokowiJokowi Ditolak PN Solo.
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan CLS ijazah Joko Widodo, dan pihak Jokowi menyatakan lega karena putusan dinilai objektif serta adil.
- Gugatan ditolak karena tidak memenuhi kriteria CLS, di mana Jokowi dinilai bukan penyelenggara negara dalam konteks gugatan, serta objek perkara tidak tepat karena hanya membahas keaslian ijazah.
- Majelis hakim juga menilai petitum tidak sesuai konsep CLS.
TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta resmi menolak gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Putusan ini disambut lega oleh pihak Jokowi melalui kuasa hukumnya, YB Irpan.
“Pak Jokowi yang jelas terkait dengan adanya putusan ini merasa lega. Karena putusan hakim mencerminkan rasa keadilan dan dapat memeriksa perkara ini secara objektif. Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar YB Irpan saat ditemui di kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Rabu (15/4/2026).
Irpan menyatakan bahwa dirinya telah melaporkan hasil putusan tersebut kepada kliennya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkap sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam menolak gugatan yang diajukan oleh alumni Universitas Gadjah Mada, Bangun Sutoto dan Top Taufan Hakim.
Menurut Irpan, salah satu alasan utama gugatan ditolak karena tidak memenuhi kriteria gugatan Citizen Lawsuit.
Dalam hal ini, pihak tergugat seharusnya merupakan penyelenggara negara yang lalai dalam menjalankan kewajibannya.
“Yang menjadi pertimbangan hukum, gugatan penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana kriteria gugatan CLS. Pak Jokowi bukan sebagai penyelenggara negara, tapi ditarik sebagai tergugat,” jelasnya, mengutip TribunSolo.com.
Selain itu, objek gugatan dinilai tidak tepat. Seharusnya, objek yang disengketakan dalam CLS adalah tindakan atau kelalaian penyelenggara negara yang menyebabkan kerugian warga negara.
Namun dalam perkara ini, pembuktian dan saksi yang dihadirkan lebih banyak membahas soal keaslian ijazah.
“Seharusnya objek yang disengketakan adalah perbuatan berupa kelalaian penyelenggara negara. Namun yang selalu dipersoalkan justru soal ijazah palsu,” lanjut Irpan.
Majelis hakim juga menilai petitum atau tuntutan dalam gugatan tidak sesuai dengan konsep CLS.
Penggugat justru meminta agar hakim menyatakan ijazah Jokowi palsu dan menuntut permintaan maaf dari Jokowi.
“Di dalam petitum seharusnya memohon agar penyelenggara negara membuat kebijakan untuk mencegah pelanggaran hak warga negara. Namun yang dituntut justru pernyataan ijazah palsu dan permintaan maaf,” terangnya.
Meski gugatan telah ditolak, Irpan mengungkapkan bahwa pihak penggugat berencana mengajukan banding serta gugatan lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Salinan-ijazah-Jokowi-yang-diberikan-KPU-ke-Bonatua.jpg)