OTT KPK di Bea Cukai
Tak Berhenti di PT Blueray, KPK Kini Bidik Forwarder PT Infinity di Kasus Korupsi Bea Cukai
KPK terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ringkasan Berita:
- Penyidikan mengarah pada penelusuran keterlibatan pihak swasta lainnya, khususnya perusahaan jasa pengurusan logistik atau forwarder di luar PT Blueray Cargo
- Budi menegaskan bahwa penyidik tidak hanya terpaku pada satu perusahaan forwarder saja
- Keterangan saksi-saksi baru akan dikonfrontasi dengan hasil penggeledahan dan kesaksian dari para pejabat Bea Cukai yang sudah lebih dulu terseret
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Saat ini, fokus penyidikan mengarah pada penelusuran keterlibatan pihak swasta lainnya, khususnya perusahaan jasa pengurusan logistik atau forwarder di luar PT Blueray Cargo.
Sebagai langkah pendalaman perkara, penyidik KPK pada Selasa (14/4/2026) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Arief alias Arief Infinity.
Pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan PT Infinity Nusantara Express tersebut dilakukan secara langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna mengonfirmasi sejumlah data dan dokumen yang telah dikantongi oleh tim penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026 lalu merupakan titik awal untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas.
“Peristiwa tertangkap tangan dengan para pihak yang diduga terlibat, di sisi swastanya adalah PT BR (Blueray). Ini menjadi pintu masuk KPK untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (14/4/2026).
Baca juga: KPK Bersiap Bongkar Skandal Permainan Cukai Rokok dan Miras di Tubuh Bea Cukai
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penyidik tidak hanya terpaku pada satu perusahaan forwarder saja.
KPK tengah mengusut tuntas potensi adanya setoran liar atau uang pelicin dari perusahaan-perusahaan logistik lain yang mengurus importasi barang.
Keterangan dari saksi-saksi baru ini akan dikonfrontasi dengan hasil penggeledahan dan kesaksian dari para pejabat Bea Cukai yang sudah lebih dulu terseret.
“Pendalaman dilakukan baik dari sisi Ditjen Bea dan Cukai. Apakah ada penerimaan-penerimaan dari pihak lain selain PT BR dalam konteks importasi barang,” kata Budi.
“Kami memanggil salah satu saksi dari pihak swasta. Khususnya forwarder selain PT BR, untuk mendapatkan keterangan dari sisi lainnya," imbuhnya.
Menurut Budi, seluruh keterangan yang diperoleh dari pemanggilan pihak forwarder akan dirangkai dengan alat bukti lain.
“Sehingga akan menjadi lengkap dan utuh. Ketika kami juga mendapatkan keterangan dari saksi pada pihak swasta atau forwarder lainnya,” kata Budi.
Kasus korupsi di lingkungan DJBC ini terungkap dari adanya dugaan permufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi masuk ke Indonesia.
Baca juga: Diduga Langgar Aturan Bea Masuk, 4 Kapal Yacht Disegel Bea Cukai Jakarta-DJP Jakut di Pantai Marina
Berdasarkan konstruksi perkara KPK, sejumlah oknum pejabat DJBC diduga dengan sengaja memanipulasi parameter mesin pemindai (alat targeting) sehingga persentase pemeriksaan disesuaikan sedemikian rupa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Penahanan-Tersangka-Korupsi-Bea-Cukai_20260206_052228.jpg)