KPK Tangkap Hakim
Hakim S Mengelak Rp 250 Juta Dibilang Uang Suap
TRIBUNNEWS.COM - Meski tidak melakukan perlawanan, hakim pengawas PN Jakarta Pusat, berinisial S, sempat mengelak uang dari PW, dibilang uang suap.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Harismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski tidak melakukan perlawanan, hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial S, sempat mengelak jika uang yang diberikan oleh kurator PT Skycaping Indonesia, berinisial PW, dibilang uang suap.
Hakim S mengklaim uang yang ditemukan petugas KPK di rumahnya adalah uang milik pribadinya. "Kalau hakim S kita tangkap di rumah, tentunya pertama dia enggak ngaku, tapi enggak ada perlawanan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2011).
Menurut Johan, kasus ini teruangkap diawali laporan masyarakat. Dan petugas KPK mulai mengikuti pergerakan PW, sejak Rabu (1/6/2011) siang, sebelum akhirnya dia mendatangi rumah hakim S pukul 20.00 WIB.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas KPK memantau traksaksi serah terima Rp250 juta tersebut. 15 menit kemudian, petugas KPK merangsek masuk ke dalam rumah hakim S dan menangkapnya. Sedangkan, PW tertangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pukul 23.00 WIB.
Selain menyita uang Rp250 juta, petugas KPK juga menyita Rp141 juta dan sejumlah mata uang asing senilai miliaran rupiah. Mobil Mitsubitsi Pajero putih milik PW juga turut disita. (*)