Rabu, 20 Agustus 2025

KPK Tangkap Hakim

Ketua MA Sedih Masih Ada Hakim Seperti Syarifuddin

Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, mengaku sempat sedih ketika menyampaikan laporannya terkait kasus dugaan suap

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Ketua MA Sedih Masih Ada Hakim Seperti Syarifuddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menunjukkan surat saat memberikan keterangan pers terkait masalah Hakim Syarifuddin di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2011). Mahkamah Agung memberhentikan sementara Hakim Syarifuddin dari jabatannya terhitung mulai 1 Juni 2011 terkait penetapan status hakim pengawasan kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, mengaku sedih ketika menyampaikan laporannya terkait kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Komisi III DPR RI. Itulah sebabnya ia sempat meneteskan air matanya di hadapan anggota dewan terhormat tersebut.

"Saya bersedih karena kondisi lembaga peradilan masih ada yang seperti itu," kata Tumpa usai shalat Jumat di masjid MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (10/6/2011).

Menurutnya, Syarifuddin, hanyalah bagian kecil dari sekian banyak Hakim di Tanah Air, yang perilakunya tak sesuai dengan pedoman kode etik hakim.

"Ibaratnya sebuah pohon, katakanlah mangga. Dia berbuah manis dan utuh, tentu satu dua busuk atau dimakan kelelawar," ujarnya.

Oleh karenanya ia tak menggagap, reformasi peradilan gagal, becermin dari kasus Syarifuddin.

"Kegagalan tak hanya diukur perbuatan seseorang, itu harus dilihat secar menyeluruh," katanya.

Pihak MA, akunya telah membentuk tim, untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap tersebut.

"Sudah kita bentuk tim investigasi dan sudah bekerja dan mendapatkan laporan sementara. Ini akan menjadi bahan evaluasi MA apakah dalam penanganan perkara ini sudah sesuai dengan prosedur hukum atau tidak. Bisa saja prosesnya benar tetapi perbuatannya tidak benar, sepeti hakim Asnun putusannya benar tapi perbuatannya yang salah menerima duit," beber Tumpa.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan