Jumat, 5 September 2025

Pemalsuan Putusan MK

Dewi Limpo: Terimakasih Mahfud Bilang Saya Otak Pemalsuan

Ketua DPP Bidang Litbang Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo menyerahkan semua kepada pihak kepolisian atas tudingan Ketua Mahkamah Konstitusi

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Dewi Limpo: Terimakasih Mahfud Bilang Saya Otak Pemalsuan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Mahfud MD sedang bersidang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Bidang Litbang Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo menyerahkan semua kepada pihak kepolisian atas tudingan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD yang menyebut dirinya otak dari kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi dapil Sulawesi Selatan I.

Dewi yang saat itu calon anggota legislatif tahun 2009 juga mengucapkan terima kasih atas tuduhan Mahfud MD tersebut.

"Terima kasih lah, biar penyidik yang bisa membuktikan nanti, masa kita mau komentar orang per orang. Saya serahkan semua ke pihak kepolisian, kita ini sudah jadi korban," ujar Dewi kepada Tribunnews.com, Minggu (26/6/2011).

Dewi juga mengaku sangat kecewa atas apa yang diutarakan Mahfud MD tersebut. Namun, dirinya tidak akan melakukan apapun dan sekali lagi mengikhlaskan kepada pihak kepolisian.

"Dari dulu saya sudah tidak dilantik juga kecewa. Ya, saya sekarang saya kecewa," jelasnya.

Sementara itu, saat ditanyakan apakah siap memenuhi panggilan Panja Mafia Pemilu untuk dimintai keterangannya, Dewi dengan tegas mengaku sangat siap. "Saya siap, Panja apapun saya siap," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Muhammad Mahfud MD mengungkapkan, kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, merupakan rekayasa Dewie Yasin Limpo.

Mahfud yang juga menjadi wishtler blower kasus dugaan mafia hasil surat suara pemilu 2009 ini mengungkapkan Dewie adalah mastermind (otak pelaksana) pemalsuan. "Dewie itu otak pemalsuan surat MK," katanya.

Mahfud juga mengatakan jika polisi telah menetapkan lebih dari empat tersangka terkait kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan kepada wartawan usai menghadiri acara dialog kebangsaan, Moral Clonging Pancasila di Aula Laica Marzuki, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Sabtu (25/6/2011) petang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan