Selasa, 2 September 2025

Pemalsuan Putusan MK

Setelah Masyhuri, Siapa Tersangka Surat Palsu MK Selanjutnya?

Polri terus mengusut kasus pemalsuan putusan mahkamah konstisusi (MK). Baru satu nama yang disebut tersangka, yakni Masyhuri Hasan.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Setelah Masyhuri, Siapa Tersangka Surat Palsu MK Selanjutnya?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) yang diadukan sejak 12 Februari 2010, baru sebatas penetapan tersangka terhadap  mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan. Padahal, sebelumnya Polri menyatakan telah mengantongi beberapa nama calon tersangka.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Bareskrim. Dalam waktu dekat akan ada tersangka lainnya.

"Kami berharap beberapa hari ke depan ada hasil keterlibatan pihak lain yang terkait," ujar Boy Rafli di Jakarta, Sabtu (2/7/2011).

Kasus ini berawal pada 14 Agustus 2009, saat KPU mengirimkan surat kepada MK untuk menanyakan pemilik kursi DPR di Dapil I Sulawesi Selatan, yang diperebutkan Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura dan Mestariani Habie dari Partai Gerindra.

Lalu, MK mengirimkan surat Nomor surat 112/PAN MK/2009 Tanggal 17 Agustus 2009, yang berisi penjelasan bahwa pemilik kursi yang ditanyakan KPU jatuh kepada Mestariani Habie.

Anehnya, rapat pleno KPU justru memutuskan bahwa kursi tersebut diberikan kepada Dewi Yasin Limpo, dengan landasan surat MK, 112/PAN MK/2009 Tanggal 14 Agustus 2009, yang diterima melalui mesin faksimili.

Setelah diinvestigasi, MK mengetahui bahwa surat Tanggal 14 Agustus 2009 yang dipakai KPU untuk memutuskan Dewi Yasin Limpo sebagai pemegang kursi DPR tersebut adalah palsu.

Pada 12 Februari 2010, pihak MK menyerahkan surat aduan ke Bareskrim dengan menyebutkan nama mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekaligus pengurus Partai Demokrat, Andi Nurpati.

Belakangan pihak MK mengungkapkan dugaan keterlibatan sejumlah nama pemalsuan surat MK ini, seperti mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi, Neshawati (putri Arsyad), Cakra (putra Arsyad), Masyhuri Hasan, dan Dewi Yasin Limpo.

Kepolisian memulai penyelidikan kasus ini setelah Ketua MK Mahfud MD, mengungkapkan kekecewaan ke publik soal ketidakjelasan aduan kasusnya ini pada Mei 2011.

Setelah penyelidikan, kepolisian  menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini dengan tertulis tersangkanya, Masyhuri Hasan dkk. Tak jelas, rekan Masyhuri yang menjadi tersangka tersebut.

Saat ditanya, agenda pemeriksaan Andi Nurpati, sebagai pihak yang disebut-sebut menggunakan surat palsu tersebut dalam rapat pleno KPU, Boy menjawab, "Pemanggilan orang lain yang diduga terlibat dan terkait tentu ada. Tapi, kami masih tunggu jadwalnya termasuk pemeriksaan saksi lanjutan."

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan