KPK Tangkap Hakim
Perjuangan Buruh Kandas oleh Uang Sogok Buat Hakim Imas
Di balik sogok yang diterima oleh Hakim Imas Dianasari terdapat perjuanagan ribuan buruh yang harus kandas kala putusan majelis hakim
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom

Selain itu, Majelis hakim juga menyatakan mogok kerja yang dilakukan Iwan dkk, sejak tanggal 1 Oktober sampai dengan 8 Oktober 2010 dan seterusnya adalah mogok kerja tidak sah. Majelis pun menyatakan sah dan beralasannya, PT OI tidak membayar upah Para Tergugat terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2010.
Tak cukup sampai disana, majelis hakim pun memenuhi keinginan perusahaan untuk memutus hubungan kerja dengan Iwan dkk serta termasuk 25 orang pekerja kontrak, dengan alasan Iwan dkk dan termasuk 25 orang pekerja kontrak itu mengundurkan diri sejak tanggal 8 Oktober 2010. Inilah yang kemudian tak dapat diterima oleh kubu Iwan dkk. Mereka pun mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung.