Negara Islam Indonesia
Panji Gumilang Dilarang ke Luar Negeri
Ditjen Imigrasi KemenkumHAM memberlakukan penundaan berpergian ke luar negeri bagi tersangka Panji Gumilang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) memberlakukan penundaan berpergian ke luar negeri bagi tersangka Panji Gumilang. Dikatakan penundaan lantaran masa pencegahannya hanya akan berlaku untuk 20 hari ke depan.
"Berlaku sampai 20 hari ke depan sejak ditetapkan pada 4 Juli lalu," ungkap Kepala Humas Ditjen Imigrasi KemenkumHAM Herawan Sukoaji saat dihubungi, Rabu (6/7/2011).
Lantas mengapa pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Panji hanya berlaku 20 hari dan bukan enam bulan? Herawan mengungkap ini lantaran pihaknya baru menerima surat permohonan penundaan bepergian ke luar negeri bagi Panji Gumilang, yang sifatnya berupa tembusan dari Bareskrim Mabes Polri pada 4 Juli lalu sekitar pukul 18.00 WIB, dan belum surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri yang resmi.
Pasalnya, sebelum sampai ke Imigrasi, suatu permohonan untuk mencegah seseorang ke luar negeri yang diajukan Polri, harus melalui Kejaksaan Agung terlebih dahulu. Kejaksaanlah yang nantinya akan meneruskannya ke Imigrasi untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Panji Gumilang yang berlaku untuk enam bulan.
Meski sifatnya baru penundaan, tegas Herawan, Imigrasi sudah bisa mencegah Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu untuk berpergian ke luar negeri.
"Meski penundaan kita sudah bisa mencegah yang bersangkutan (Panji Gumilang) agar tidak pergi ke luar negeri, jika suatu saat yang bersangkutan diketahui ada di bandara dan dengan berkoordinasi dengan kepolisian setempat," jelasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan. (Tribunnews.com/Roy)