Senin, 6 Oktober 2025

Bentrok di PN Jaksel

Viktor Divonis Tiga Tahun Karena Angkat Parang Saat Rusuh Ampera

Terdakwa Rusuh Ampera Viktor Oksinus Wado divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

zoom-inlihat foto Viktor Divonis Tiga Tahun Karena Angkat Parang Saat Rusuh Ampera
Tribunnews.com/Fajar Pratama
Bentrok dua kelompok pemuda di Pengadilan Ndegeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010). Bentrok diduga terkait kasus penganiayaan di klub malam Blowfish yang disidang di PN Jaksel.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa Rusuh Ampera Viktor Oksinus Wado divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Viktor terbukti mengancungkan parang saat kerusuhan itu terjadi pada 29 September 2010, namun tidak tidak terlibat dalam pembunuhan yang mengakibatkan tiga tewas.

“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan pidana seperti dalam dakwaan primer dan sekunder serta lebih-lebih sekunder. Dua, menyatakan terdakwa Viktor terbukti tanpa hak menguasai senjata tajam sebagaimana diatur dalam UU Darurat 1955. Tiga, menjatuhkan pidana penjara 3 tahun,“ kata Ketua Majelis Hakim, Didik Setyo Handono saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/7/2011).

Hakim membertimbangkan hukuman tersebut berdasarkan keterangan saksi di pengadilan. Saksi yang hadir menyebutkan Viktor hanya mengangkat parangnya saja. Saat keadaan semakin memburuk, Viktor berlari ke arah jalan TB Simatupang dengan meninggalkan parang di jalan Ampera. Lalu Viktor kabur ke Bali dengan bus. Polisi akhirnya berhasil menangkap Viktor di Bali.

“Dakwaan primer 351 KUHP menyatakan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. Berdasar saksi, terdakwa hanya mengacung-acungkan parang dan tidak melakukan penembakan. Dakwaan tidak terbukti,“ katanya.

Hakim menyebutkan hal meringankan terdakwa adalah masih muda, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Selain Viktor, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga memvonis terdakwa lainnya yakni Yan Safenora Lena alias Abu alias Saf dan J. Mattew Lulan selama lima tahun penjara. Norman Anderson dan Stef Frederick Kale dan Samuel Paulus selama tiga tahun. Sedangkan Hero Nggily dinyatakan bebas oleh hakim Albertina Ho.

Bentrokan antar massa pengunjung persidangan terdakwa perkara Kafe Blowfish ini terjadi pada 29 September 2010 lalu. Bentrokan tersebut menyebabkan tiga korban jiwa dengan luka tembak dan bacok, sementara belasan lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved