Rabu, 3 Juni 2026

KPK Tangkap Hakim

Hakim MA Arif Sujito Bantah Terkait Kasus Imas

Hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial tingkat Mahkamah Agung (MA) Arif Sujito membantah terlibat dalam praktek suap

Tayang:
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial tingkat Mahkamah Agung (MA) Arif Sujito membantah terlibat dalam praktek suap menyuap terkait sengketa hubungan industrial antara PT Onamba Indonesia dengan pegawainya. Bantahan itu pun telah disampaikannya kepada penyidik KPK.

"Saya tidak tahu kasusnya di sana dan saya bukan sebagai majelis. Apakah ada kasasi di sana saya tidak tahu," ujar Arif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7/2011).

Arif juga menyangkal pernah berhubungan dengan PT Onamba Indonesia maupun perwakilannya. "Saya tidak tahu tentang pertemuan dia (Imas) dengan pengusaha (Ody Juanda) itu saya tidak tahu," ucapnya.

Meski begitu, Arif mengaku mengenal sosok Imas Dianasari, hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Bandung yang kedapatan menerima suap untuk memenangkan PT Onamba terhadap gugatan karyawannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved