Pemalsuan Putusan MK
Mahfud MD: Terserah Kalau Polisi Mau Konfrontir Saya
Polisi telah memeriksa mantan anggota KPU, Andi Nurpati dalam kasus pemalsuan surat MK.
Penulis:
M. Ismunadi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah memeriksa mantan anggota KPU, Andi Nurpati dalam kasus pemalsuan surat MK.
Ketua MK, Mahfud MD mengaku tak keberatan jika ia harus dipanggil polisi untuk dikonfrontir dengan Andi Nurpati.
"Ya terserah polisi saja," ucapnya di kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (19/7/2011).
Pun demikian, ia menilai konfrontasi tersebut dinilai tidak akan berguna, pasalnya masing-masing mempunyai pendirian.
"Dalam hukum pidana, pengakuan itu tidak menentukan. Anda mengaku membunuh seseorang itu belum tentu dihukum. Kalau dalam hukum pidana itu saksi dan fakta hukum lain. Kalau nunggu orang ngaku tak akan pernah orang dihukum," ujarnya.