Rabu, 3 September 2025

Pemalsuan Putusan MK

Mahfud Yakin Polisi Serius Tangani Kasus Pemalsuan Surat MK

Proses hukum kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) tengah berjalan dengan memanggil beberapa saksi

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Mahfud Yakin Polisi Serius Tangani Kasus Pemalsuan Surat MK
Tribunnews.com/Herudin
Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) tengah berjalan dengan memanggil beberapa saksi bahkan telah menetapkan tersangka. Oleh karena itu, Ketua MK, Mahfud MD merasa optimis dan yakin terhadap proses hukum kasus ini.

"Saya yakin lebih dari 75 persen setelah melihat perkembangan sampai tadi malam dan pemberitaan hari ini," tegas Mahfud MD di sela-sela Seminar Kebangsaan "Aktualisasi Spirit Perjuangan Gus Dur" dalam rangka Harlah ke-13 PKB di kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (19/7/2011).

Ia pun mengapresiasi langkah kepolisian dalam penegakan hukum kasus pemalsuan surat MK yang diduga dilakukan oleh Andi Nurpati.

"Saya kira yang Andi Nurpati sudah jalan secara hukum dan tidak perlu terpengaruh oleh soal politik. Penilaian politik itu muncul wajar saja karena Panja. Tetapi saya melihat penyelesaiannya di jalur hukum sudah berjalan menuju arah yang mungkin tepat. Dan siapa yang akan jadi tersangka dan siapa yang harus diadili itu sekarang sudah dilakukan oleh polisi," imbuhnya.

Saat ditanya, kenapa polisi baru menetapkan satu tersangka yakni Masyhuri Hasan. Mahfud menjelaskan bahwa yang tertera dalam surat polisi itu Masyhuri dan kawan-kawan.

"Berarti pasti lebih dari satu. Cuma untuk sampai menjadi tersangka itukan konstruksi hukumnya harus jelas. Jadi saya kira kita tunggu polisi saja lah," tukasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan