Selasa, 2 September 2025

Pemalsuan Putusan MK

MK Berharap Ada Tersangka Lain Setelah Rekonstruksi

Agar dapat menetapkan dalang pembuat surat palsu tersebut sebagai tersangka

Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto MK Berharap Ada Tersangka Lain Setelah Rekonstruksi
tribunnews.com/herudin
Akil Mohtar, Hakim Konstitusi dan juru bicara MK

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), berharap ada hasil signifikan yang didapat dari hasil rekonstruksi kasus pemalsuan surat MK yang digelar di Gedung MK hari ini, Selasa (26/7/2011).

Menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, pihaknya berharap, dari rekonstruksi hari ini, penyidik dapat mendapatkan fakta dan bukti baru sehingga dapat menetapkan dalang pembuat surat palsu tersebut sebagai tersangka. "Kita berharap supaya intelektual dudernya (otak pelaku), itu yang dijadikan tersangka kejahatan inikan muncul karena ada pikiran-pikiran tertentu seperti itu. Kalau Mashuri Hasan (tersangka kasus pemalsuan surat), hanya pelaku teri saja," ujar Akil Mochtar, kepada wartawan, di Gedung MK, Selasa siang.

Proses rekonstruksi, ungkap Akil, berlangsung di Ruang Panitera, lantai 11, dan 12 Gedung MK, dan diikuti oleh penyidik kepolisian, dan pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pembuatan surat palsu tersebut.

Menurut sumber internal MK proses rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB, dan diikuti oleh penyidik Bareskrim Polri, Tim Inafis Kepolisian, dan pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pemalsuan surat tersebut.

Di antaranya adalah, tersangka kasus tersebut Masyuri Hasan, bersama mantan panitera pengganti MK, Zaenal Arifin Husein, panitera MK Muhammad Fais, dan Nalom Kurniawan.
Proses rekonstruksi berlangsung tertutup.

Sehari sebelumnya, Senin (25/7/2011) kemarin, penyidik juga telah menggelar rekonstruksi di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses Rekonstruksi juga berlangsung tertutup.
Dalam kasus pemalsuan surat diketahui penyidik baru menetapkan satu tersangka, yaitu Hasan Masyuri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan