Skandal Nazaruddin
Polri: Proses Laporan Anas Urbaningrum Tergantung Nazaruddin
Polisi belum bisa memroses laporan Anas Urbaningrum soal pencemaran nama baik dilakukan M Nazaruddin.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri belum bisa memroses laporan Ketua Umum Partai Demokrat soal pencemaran nama baik yang diduga dilakukan mantan Bendahara Umum partai, M Nazaruddin. Kasus ini masih harus menunggu pembuktian dugaan korupsi yang dituduhkan Nazaruddin di peradilan.
Karena itu, kepolisian memilih menunggu Nazaruddin yang kini masih bersembunyi bisa dihadirkan di Indonesia dan perkara tuduhan suap yang dialamatkan ke Anas dibuktikan di pengadilan. "Nah itu juga akan terkait ke sana. Kalau yang disampaikan Nazaruddin benar, dia tidak melakukan pencemaran nama baik. Kita akan menunggu. Saya mengatakan si A jelek dan begini-begini, tapi ternyata yang disampaika itu benar, itu jelek, itu (namanya) tidak mencemarkan nama baik," tegas Kepala Bareskrim Polri Irjen (Pol) Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2011).
Menurut Sutarman, kepolisian dalam posisi seperti ini bukan berarti berdiam diri untuk menghadirkan Nazaruddin, yang kini menjadi buronan KPK dalam kasus dugaan suap, ke Indonesia. "Kita lakukan diplomasi. Dan diplomasi itu tidak hanya polisi, kita bisa gunakan Interpol kita, keimigrasian kita," ujarnya..
Saat ditanya proses laporan Anas dalam posisi menunggu sampai Nazaruddin kembali, Sutarman menjawab, "Ya. Kan tersangka juga tidak ada."
Melalui pengacaranya, Anas melaporkan mantan anak buahnya Nazaruddin ke Mabes Polri, pada 5 Juli 2011. Anas merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan dengan pengakuan Nazaruddin ke media massa bahwa dirinya menerima aliran dana suap proyek Wisma Atlet Sesmenpora sebesar Rp 7 miliar.
Saat ini, sejumlah tersangka kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet yang ditangani KPK itu tengah antre menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Sementara, belum ada temuan KPK ataupun fakta hukum di pengadilan yang menguak adanya aliran dana ke Anas. Namun, Ketua KPK Busyro Muqoddas memastikan akan mengungkap kasus ini hingga tuntas hingga akarnya.