Kasus Gayus
Putusan Sela Perkara Gayus Dibacakan Hari Ini
Agenda persidangan adalah pembacaan putusan sela Majelis hakim pengadilan Tipikor atas keberatan kubu Gayus terhadap surat dakwaan JPU
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan kembali menjalani persidangan kasus yang menderanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (8/8/2011). Adapun agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan sela Majelis hakim pengadilan Tipikor atas keberatan kubu Gayus terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB," ujar Amin, staf pengadilan Tipikor, ketika dihubungi, Senin (8/8/2011) pagi. Kubu Gayus, ketika membacakan nota keberatan (eksepsi) menilai Jaksa telah teledor dalam menyusun dakwaan. Sedangkan, jaksa menilai beberapa materi yang diajukan Gayus sudah masuk perkara, sehingga sudah pantasnya majelis memajukan kasus ini.
Pada kasus ini Gayus didakwa pada empat perkara sekaligus. Pertama Gayus didakwa atas kepemilikan uang senilai miliaran rupiah yang dimilikinya. Diduga uang ini adalah uang suap yang diberikannya ketika masih menjabat pejabat keberatan dan banding pajak.
Gayus juga didakwa telah memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Salah satunya yakni Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kompol Iwan Siswanto yang diberikan uang seluruhnya mencapai Rp 264 juta. Pemberian uang itu dimaksudkan agar Gayus bisa diberi kemudahan untuk meninggalkan sel tahanan sejak Juli 2010 sampai 6 November 2010 selama kurang lebih 78 hari.