Pemalsuan Putusan MK
Mahfud Yakin Polisi Tak Akan Mundur
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, berkeyakinan, pihak kepolisian tidak akan mundur dalam menangani
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, berkeyakinan, pihak kepolisian tidak akan mundur dalam menangani kasus pemalsuan surat Mahkamah Konsitusi nomor 112/PAN.MK/VIII/2009.
Menurut Ketua MK Moh Mahfud MD sampai saat ini dirinya masih berprasangka baik kepada polisi.
"Dalam situasi begini polisi enggak mungkin mundur," ujar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/8/2011).
Hal tersebut, menurut Mahfud, dikarenakan masyarakat sudah mendengarkan kronologi kasus baik dari media massa maupun penyelidikan di Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Komisi II DPR RI.
Mahfud, menegaskan persoalan surat palsu MK hanya yang diduga melibatkan Andi Nurpati dan Dewi Yasin Limpo.
Sedangkan untuk kasus-kasus dokumen palsu lain, tegasnya, tak bersangkutan dengan MK. Saat ini sudah sekitar 41 yang mengaku korban mafia pemilu mengadu ke Panja Mafia Pemilu.
Menurut Mahfud resiko politik akibat pemalsuan surat MK itu kecil sebab terjadi sebelum Andi Nurpati masuk Partai Demokrat.
Penanganan kasus surat palsu MK, menurut Mahfud mungkin saja, dipengaruhi tekanan serta ancaman-ancaman.
"Mungkin, tapi ancamannya itu ndak ada (pengaruhnya), saya katakan kalau secara hukum itu tidak masalah," tandasnya.