HUT RI
15 Napi Terorisme Cipinang Dapat Remisi
Pemberian remisi di Hari Kemerdekaan ke-66 Republik Indonesia tak hanya diterima para koruptor atau napi kasus pidana umum
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian remisi di Hari Kemerdekaan ke-66 Republik Indonesia tak hanya diterima para koruptor atau napi kasus pidana umum, dan narkotika. Setidaknya ada 15 napi karena kasus terorisme juga mendapatkan remisi.
Dari data yang diterima Tribunnews.com dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, 15 napi terorisme rata-rata mendapat remisi dua bulan. Salah satu yang mendapat remisi adalah Muhammad Jibril Abdur Rahman, yang disebut-sebut membantu Syarifudin Zuhri, otak peledakan JW Marriot dan Ritz Carlton pada 2009 silam.
"Bagi napi terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan keamanan negara, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya, mendapat remisi karena berkelakuan baik, dan telah menjalani sepertiga masa pidanannya," ujar Dirjen PAS Untung Sugiyono di Jakarta, Rabu (17/8/2011).
Di Lapas Klas I Cipinang, setidaknya ada 29 narapidana terorisme, dan dua tahanan terorisme. Mereka yang mendapat remisi antara lain: Agus Purwantoro alias Deddy Achmadi dua bulan, Syahrul bin Sukirman dua bulan, Ata Sabiq Salim alias Ata alias Fariz Ubaidillah dua bulan.
Najamuddin Tambak bin Adanan Tambak dua bulan, Fajar Firdaus dua bulan, Sonny Jayadi dua bulan, Muhammad Jibriel Abdul Rahman dua bulan, Parmin alias Yaser Abdul Baar alias Aslam dua bulan, Abdurrahim bin M Toyib alias Hasan dua bulan.
Afham Ramadhan dua bulan, Aziz Mustofa alias Ari alias Bangkit tiga bulan, Sukarso Abdillah alias Abdurrahman tiga bulan, Taufik Masduki alias Abu Khotib tiga bulan, Nur Afifudin alias Suharto alias Haryanto tiga bulan, Lilik Purnomo alias Haris alias Arman lima bulan.