Sabtu, 23 Agustus 2025

KTP Elektronik

Pengacara Ungkap Keberadaan Setya Novanto, Ada di Jakarta Usai Bebas Bersyarat, Apa yang Dilakukan?

Maqdir Ismail mengungkap keberadaan kliennya usai bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
KASUS SETNOV - Pengacara mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Maqdir Ismail mengungkap keberadaan kliennya usai bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 16 Agustus 2025 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Maqdir Ismail mengungkap keberadaan kliennya usai bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 16 Agustus 2025 lalu.

Maqdir mengatakan saat ini Setya Novanto berada di Jakarta. Namun, tak dijelaskan secara rinci posisi kliennya tersebut.

"Beliau di Jakarta (usai mendapat bebas bersyarat)," kata Maqdir saat dihubungi dihubungi, Senin (18/8/2025).

Setya Novanto adalah mantan Ketua Umum Partai Golkar dan bekas Ketua DPR RI.

Setnov menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam kasus korupsi besar proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik). 

Pada tahun 2018, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Hukuman itu kemudian dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK).

Setya Novanto resmi bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

Maqdir hanya mengatakan saat ini Setya Novanto tengah menjalani kehidupan yang baru setelah bebas dari penjara. 

"Beliau sedang menjalankan kewajiban sebagai kepala keluarga, kumpul dengan keluaga dan menata kembali kehidupan keluarga," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenimipas Mashudi mengatakan, politikus Setya Novanto masih wajib lapor usai mendapatkan pembebasan bersyarat.

Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat per tanggal 16 Agustus 2025.

"Ada, (Setya Novanto) ada wajib lapor ada sampai 2029," kata Mashudi, saat ditemui di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Terkait teknis pelaksanaannya, Mashudi menjelaskan, mantan Ketua DPR yang terlibat kasus korupsi tersebut dapat melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) satu kali dalam satu bulan.

"Ya dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan