Skandal Nazaruddin
Red Notice Istri Nazaruddin Telah Dikirim ke Markas Interpol
Interpol Kepolisian RI telah mengirimkan pengajuan red notice atau penetapan buronan untuk Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Juang Naibaho

Laporan Wartawan Truibunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - National Central Bureau (NCB) atau Interpol Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengirimkan pengajuan red notice atau penetapan buronan paling dicari untuk Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Pengajuan red notice ke markas Interpol atau ICPO di Lyon, Prancis, merupakan tindak lanjut pengajuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menetapkan tersangka kepada Neneng atas dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenankertrans) Tahun Anggaran 2008, yang saat ini telah melarikan diri ke luar negeri.
"Permohonan red notice Neneng Sri Wahyuni sudah dikirim ke Interpol," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes (Pol), Jumat (19/8/2011) malam.
Selanjutnya, data red notice Neneng tersebut akan disebar ke 188 negara anggota Interpol.
Sebelum pengajuan red notice ke markas Interpol itu, pihak Polri telah menerima data sidik jari tersangka Neneng Sri Wahyuni, menyusul kelengkapan berkas pengajuan KPK sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, Neneng bersama suaminya, Nazaruddin, ke luar dari Indonesia menuju Singapura, sejak 23 Juni 2011.
Karena telah berstatus tersangka, KPK mengajukan red notice Nazaruddin ke Polri dan diteruskan ke markas Interpol. Kepolisian Kolombia berhasil menangkap Nazaruddin di Cartagena pada 7 Agustus 2011. Saat ini, Nazaruddin telah kembali ke Tanah Air dan tengah diproses di KPK.
Nazaruddin selama dalam pelarian selalu didampingi Neneng. Namun, saat Nazaruddin tertangkap, Neneng bersama pengawalnya, Garreth, lebih dulu meninggalkan Kolombia pada 29 Juli.
Polri menyatakan Interpol tidak bisa menangkap Neneng karena tidak masuk daftar red notice-nya. KPK baru menetapkan Neneng sebagai tersangka korupsi proyek PLTS pada 8 Agustus.
Sebelum meninggalkan Kolombia, diketahui Neneng membeli dua tiket pesawat, yakni tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, dan Jakarta. Diketahui juga pasangan suami istri yang terlilit kasus korupsi itu, dalam pelariannya di luar negeri, sempat menitipkan ketiga anaknya di Kuala Lumpur, Malaysia.(*)