Pemalsuan Putusan MK
Besok Pagi Tersangka Mashuri Hasan Diserahkan ke Kejari Jakpus
Setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara surat palsu MK dengan tersangka Mashuri Hasan telah lengkap
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara surat palsu MK dengan tersangka Mashuri Hasan telah lengkap atau P21, penyidik Bareskrim Polri berencana melakukan pelimpahan berkas tahap II berupa barang bukti dan fisik Mashuri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (26/8/2011) pagi.
Dan pihak kuasa hukum Mashuri menyatakan telah mendapatkan informasi tersebut dari penyidik yang menanganinya. "Iya betul. Saya baru diberitahu oleh penyidiknya. (Dilimpahkan) ke Kejari Jakarta Pusat, pukul 08.00 WIB," ujar kuasa hukum Mashuri, Edwin Partogi, kepada Tribunnews.com, Kamis (25/8/2011) malam.
Edwin menyatakan pihaknya akan mengikuti proses ini. Karenanya, kata Edwin, pihaknya juga akan mengutus kuasa hukum untuk mendampingi proses pelimpahan Mashuri tersebut.
Mashuri ditangkap di Bandung, Jawa Barat, atas tuduhan pemalsuan surat MK, pada 30 Juni 2011. Ia disangkakan membuat surat palsu MK Nomor 112/MK.PAN/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009, yang sempat dipakai KPU untuk memenangkan caleg Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, berhak mendapat kursi DPR RI di Dapil Sulsel I.
Baru pada 19 Agustus 2011, polisi berhasil menemukan tersangka baru kasus ini, yakni mantan panitera MK, Zaenal Arifin Hoesein. Ia diduga menjadi konseptor atas penulisan redaksional 'penambahan suara' pada surat palsu MK.