Wabup Garut Mundur
Arif Wibowo: Diky Chandra Tak Perlu Mundur
Mundurnya Diky Chandra sebagai wakil Bupati Garut dinilai memberikan contoh yang buruk karena membawa urusan pribadi dalam politik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mundurnya Diky Chandra sebagai wakil Bupati Garut dinilai memberikan contoh yang buruk. Diky dianggap membawa urusan pribadi ke dalam persoalan negara dan politik.
"Semestinya tak perlu mundur, ia kan bertugas mengembang amanat yang diberikan rakyat. Jangan kemudian dikecilkan menjadi problem pribadi antara dirinya dengan Bupati, kalau memang ada masalah sampaikan saja ke publik,"ujar Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo di gedung DPR, Jakarta, Senin (12/9/2011).
Menurut Arif, dalam Undang-undang memang diperbolehkan seorang pimpinan daerah mengundurkan diri. Hanya saja lanjut Arif dalam kasus Diky Chandra, dengan membawa motivasi pribadi, Dicky bisa dianggap melanggar etika.
"Kalau UU membolehkan mengundurkan diri, tapai kalau karena alasan pribadi itu melanggar etika, suatu sikap yang tidak bertanggung jawab, harusnya dia tidak menjadikan urusan pemerintahan jadi urusan privat,"jelasnya.
Lebih jauh politisi PDI Perjuangan ini menambahkan persoalan ini harus dibicarakan lebih lanjut dengan berbagai pihak, termasuk kepada DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"DPRD diberitahukan juga, harus dibicarakan lebih lanjut, ini kan sebenarnya tidak boleh dilakukan, kalau ada konflik sampaikan ke publik yang harus mundur dia atau bupatinya," sergahnya.