Jumat, 5 September 2025

Pemalsuan Putusan MK

Berkas Tersangka Surat Palsu MK Zainal Arifin Diterima Jaksa

Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara surat palsu Mahkamah Konstitusi. Berkas tersebut atas nama Zainal Arifin Hoesin

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Berkas Tersangka Surat Palsu MK Zainal Arifin Diterima Jaksa
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Husein, memberikan keterangan kepada Panja Mafia Pemilu DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara surat palsu Mahkamah Konstitusi. Berkas tersebut atas nama Zainal Arifin Husein, mantan Panitera Mahkamah Konstitusi. Sementara untuk tersangka Masyhuri Hasan, Kejaksaan belum menerima SPDP nya dari penyidik Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad mengatakan berkas Zainal Arifin kini ditangani Tim dari Direktur Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. "Berkasnya masuk hari ini," ujarnya, Jumat (16/9/2011).

Menurut Noor, Zainal Arifin disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP dan atau 421 KUHP. Sebelumnya, SPDP atas nama Zainal Arifin diterima Kejaksaan Agung pada tanggal 27 Juli 2011.

Penetapan Zainal sebagai tersangka oleh Mabes Polri mengundang polemik. Tersangka pertama dalam surat palsu MK adalah Masyhuri Hasan. Masyuri merupakan orang yang mengantarkan surat kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum yang kini menjadi pengurus Partai Demokrat, Andi Nurpati.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, menilai penetapan Zainal aneh. Ia menyebut Zainal korban. Karena tanda tangannya dipergunakan tanpa Zainal tahu, seperti dalam surat KPU No 112 tanggal 14 Agustus 2009 yang diduga palsu tersebut.

Dalam surat tersebut menyatakan penetapan calon legislatif asal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Dewi Yasin Limpo sebagai pemenang DPR RI Dapil I Sulawesi Selatan. Sementara Dewi, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Selain Mahfud, Juru Bicara MK, yang juga merupakan Hakim MK, Akil Mochtar, mempertanyakan hal yang sama kepada pihak Kepolisian. Pasalnya, hingga kini kepolisian belum menetapkan sang pengguna surat palsu tersebut menjadi tersangka.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan