Briptu Norman Mundur
Polri: Briptu Norman Belum Bisa Dibilang Disersi
Kasat Brimob Gorontalo AKBP Anang Sumpena mengakatakan Briptu Norman Kamaru telah tidak masuk tugas sebulan lebih.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Brimob Gorontalo AKBP Anang Sumpena mengatakan Briptu Norman Kamaru sudah tidak bertugas sebulan lebih. Namun, Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, justru menyatakan Norman belum dikategorikan melakukan disersi dan tidak terancam dipecat tidak dengan hormat.
Dalam wawancara dengan Tribunnews.com, pada 24 September 2011, Anang mengakui Norman telah sebulan lebih tak masuk tugas dan tak lapor, atau jauh hari sebelum dia mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Brimob. "Ancaman akibat desersi itu sendiri enggak ada. Norman kan tidak meninggalkan kewajibannya selama berbulan-bulan, tidak sampai situlah," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/9/2011).
Menurut Anton, disersi dikenakan kepada anggota Polri yang sengaja meninggalkan tugas dalam kurun waktu satu hingga dua bulan. "Memang konsekuensinya dikeluarkan, diberhentikan dengan tidak hormat. Untuk aturan lebih jelasnya silakan tanyakan kepada Polda (Gorontalo) yang bersangkutan," ujar Anton.
Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, mengatur Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), apabila disersi atau meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. PP Nomor No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri merupakan pelaksana ketentuan Pasal 30 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.