Minggu, 25 Januari 2026

Pemalsuan Putusan MK

Besok Polri Periksa Mahfud MD

Penyidik Bareskrim akan memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, dan dua hakim konstitusi, Haryono

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim akan memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, dan dua hakim konstitusi, Haryono dan Maria Farida Indrati, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9/2011), besok.

Mereka diperiksa sebagai saksi meringangkan (a de charge) untuk tersangka pemalsu surat MK, yakni mantan panitera MK Zaenal Arifin Hoesein.

"Esok.  Jadi, untuk kasus MK, Pak Zaenal Arifin kan ingin menghadirkan saksi meringankan. Untuk meringankan beliau, Alhamdulilah Pak Mahfud akan hadir. Diterima oleh penyidik kami, pukul 10.00 WIB, bersama dua hakim konstitusi," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2011).

Pemeriksaan ini berdasarkan kesediaan Mahfud sendiri, sebagaimana permintaan tersangka, Zaenal. Sebab, Polri akan memerlukan waktu lama, jika harus meminta izin dan mendapatkan persetujuan Presiden untuk memeriksa Mahfud selaku pejabat negara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved