Pemalsuan Putusan MK
Besok Polri Periksa Mahfud MD
Penyidik Bareskrim akan memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, dan dua hakim konstitusi, Haryono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim akan memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, dan dua hakim konstitusi, Haryono dan Maria Farida Indrati, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9/2011), besok.
Mereka diperiksa sebagai saksi meringangkan (a de charge) untuk tersangka pemalsu surat MK, yakni mantan panitera MK Zaenal Arifin Hoesein.
"Esok. Jadi, untuk kasus MK, Pak Zaenal Arifin kan ingin menghadirkan saksi meringankan. Untuk meringankan beliau, Alhamdulilah Pak Mahfud akan hadir. Diterima oleh penyidik kami, pukul 10.00 WIB, bersama dua hakim konstitusi," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2011).
Pemeriksaan ini berdasarkan kesediaan Mahfud sendiri, sebagaimana permintaan tersangka, Zaenal. Sebab, Polri akan memerlukan waktu lama, jika harus meminta izin dan mendapatkan persetujuan Presiden untuk memeriksa Mahfud selaku pejabat negara.