KPK Tangkap Hakim
Hakim Syarifuddin Segera Disidangkan
Hakim pengawas kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar segera disidangkan. Berkas perkara penyidikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pengawas kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar segera disidangkan. Berkas perkara penyidikan tersangka kasus
suap itu sudah dinyatakan lengkap (P-21), Rabu (28/9/2011) ini.
Selanjutnya, berkas perkara Syarifuddin pun dilimpahkan ke bagian penuntutan KPK. "Hari ini berkas pemeriksaan hakim Syarifuddin penyerahan tahap dua atau P-21," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (28/9/2011).
Selanjutnya, bagian penuntutan KPK memiliki waktu dua minggu ke depan untuk melimpahkan Syarifuddin ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Disinggung soal gugatan perdata senilai Rp 5 miliar yang dilayangkan hakim Syarifuddin kepada mereka, KPK sendiri tidak mau ambil pusing.
Menurut Johan, langkah hukum yang dilakukan Syarifuddin kepada pihaknya merupakan hak warga negara yang tak bisa dihalang-halangi.
"Itu hak yang bersangkutan, silakan saja," ucap Johan.
Syarifuddin selaku hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang senilai Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan. Pemberian uang tersebut diduga terkait dengan penjualan aset pailit PT Skycamping. Syarifuddin diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c dan atau Pasal 6 ayat 2
dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.