Pemalsuan Putusan MK
Mahfud MD Diminta Perjelas Mekanisme Memo Internal
Andi Asrun, Kuasa Hukum tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Hoesin, meminta kepada Ketua MK,
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Asrun, Kuasa Hukum tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Hoesin, meminta kepada Ketua MK, Mahfud MD, untuk menerangkan mekanisme memo internal, dan surat pengantar untuk menjawab surat resmi dari lembaga lain yang masuk ke MK, ke penyidik kepolisian.
Hal itu terkait rencana, Mahfud dan dua Hakim Konstitusi lainnya, yaitu Harjono, dan Maria Farida Indrati, memberikan keterangan meringankan untuk Zaenal di depan penyidik kasus surat palsu MK, Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (29/9/2011), besok.
"Kita berharap Pak Mahfud, memperjelas posisi memo, surat pengantar terkait jawaban dari surat lembaga lain," ujar Andi kepada wartawan ketika bersua di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/9/2011).
Menurut Andi, kliennya tak akan bisa berkirim surat ke lembaga lain, tanpa memo internal dan jawaban dari Ketua MK.
"Apa bisa Panitera menyampaikan surat begitu saja, tanpa memo," katanya.
Sementara untuk hakim konstitusi lainnya, yang akan bersaksi meringankan untuk Zaenal, yaitu Harjono, diminta Andi untuk menjelaskan proses pengambilan keputusan dalam persidangan gugatan Pemilukada, sementara hakim Maria Farida Indrati, diminta untuk menjelaskan, surat-menyurat di antara lembaga negara.