RUU Intelijen
Setara: Ada Kontroversi Ketentuan Penyadapan
Dalam proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Intelijen, Setara Institut melihat adanya kontroversi dari isi RUU
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Intelijen, Setara Institut melihat adanya kontroversi dari isi RUU tersebut. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers Setara bertajuk 'RUU Intelijen Belum Jamin Akuntabilitas Kinerja Inteligen' yang digelar di kantor Setara Institut, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2011).
"Meskipun RUU intelijen menunjukkan perbaikan, namun kami masih melihat adanya beberapa kejanggalan di beberapa isinya," ujar Wakil ketua Setara Institut, Bonar Tigor Naipospos.
Catatan penting yang dipaparkan Setara Institut yang menurut DPR telah mencapai titik temu yakni, Kewenagan Penyadapan yang sebelumnya diatur secara longgar dan potensial melanggar HAM, saat ini disepakati bahwa penyadapan yang akan dilakukan oleh intelojen akan tunduk pada suatu UU baru tentang penyadapan.
Namun demikian, klausul pada Pasal 32 ayat (3) justru mendahului pengaturan tentang penyadapan. Menurut Setara Institut, pengaturan tentang mekanisme penyadapan sebaiknya diatur dalam UU penyadapan sehingga dalam RUU ini cukup menyebutkan bahwa intelijen mempunyai kewenagan untuk melakukan penyadapan.
"Kami menganjurkan bahwa pasal yang mengatur soal penyadapan dihapuskan saja," imbuh Peneliti Setara Institut, Ismail Hasani.