Rabu, 10 Juni 2026

PK Ryan Jagal

PN Depok Kembali Gelar Sidang PK Ryan Jagal

Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali mengelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terdakwa pembunuhan Very Idham Henyansyah

Tayang:
Editor: Prawira

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali mengelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terdakwa pembunuhan Very Idham Henyansyah alias Ryan, Kamis (29/9/2011). Sidang kali ini beragendakan pembuktian novum.

"Iya, sidang lagi. Agendanya pembuktian," kata Penasehat Hukum Ryan, Nyoman Rae melalui pesan singkat.

Sebelumnya, penasehat hukum meminta kliennya dibebaskan dari jerat hukuman mati. Penasihat hukum menyatakan Ryan mengalami gangguan jiwa, psikopat, sehingga tidak pantas dijatuhi hukuman mati atau bisa dinyatakan tak bersalah. Dalam memori PKnya penasehat hukum menghadirkan bukti baru berupa pendapat tiga orang ahli yang menyatakan bahwa Ryan adalah psikopat. Tiga ahli itu adalah, Profesor Robert D Hare dari Universitas Britis Columbia, Profesor Farouk Muhammad dan Irjen Pol Iskandar Hasan.

"Ryan hanya patut disebut psikopat, berkepribadian sangat sensitiv, mudah tersinggung dan agresif. Dalam ilmu psikiatri beranggapan bahwa perilakunya mudah menyerang bila marah dan tersinggung, kecuali ada hubungan atau tidak dengan perilaku kejamnya, Ryan diketahui memiliki gangguan orientasi seksual, yakni homoseksual, dan biasa berperan sebagai wanita dalam hubungan sesama jenis," tulis pengacara Ryan dalam Novum ke dua di memori PK. Tulisan itu merupakan pendapat dari Profesor Farouk Muhammad.

Novum ini sekaligus juga membantah pendapat Kombes Pol Untung Laksono MSI, saksi ahli psikologi pada persidangan Ryan sebelumnya. Saat ini Untung menyatakan bahwa Ryan memang psikopat tapi Untung menyebut bahwa itu bukan gangguan jiwa. Pernyataan untuk itu dinilai tak bisa dipegang karena Untung disiplin ilmu untung bukan Psikiatri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved