Pemalsuan Putusan MK
Masyuri Hasan Dapat Perlindungan LPSK
Masyuri ditetapkan sebagai justice collaborator pada tanggal 21 September 2011
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Yudie Thirzano

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka perkara surat palsu MK, Masyuri Hasan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Masyuri ditetapkan sebagai justice collaborator pada tanggal 21 September 2011.
Penasehat Hukum Masyuri, Edwien Partogi mengatakan LPSK telah mengumpulan fakta, data-data, informasi serta hasil investigasi dari banyak pihak. "Karena memang dr proses penyidikan, ketika Panja Mafia Pemilu, itu terang karena keterangan Masyhuri Hasan," kata Edwien ketika dihubungi wartawan, Kamis (6/10/2011).
Menurut Edwien, bila kliennya tidak menyampaikan bahwa dia mengirim surat maka tidak ada satupun pihak yang mengetahuinya. "Ngga ada yang bilang terima surat, dari Andi Nurpati, Nesawati, Bambang, nggak ada yg bilang bahwa mereka nyuruh MH (Masyuri Hasan) kirim surat. Nggak ada juga yang bilang nerima surat," katanya.
Namun, lanjut Edwien, dikarenakan Masyuri Hasan jujur menyampaikan hal tersebut maka peristiwa itu dapat tergambar dengan jelas."Dia telah bersikap jujur shg peristiwa ini menjadi terang, dan kooperatif sehingga diapresiasi oleh LPSK dengan ditetapkan sebagai justice collaborator," tukasnya.
Sebelumnya, berkas Masyuri Hasan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (5/10/2011) dengan surat pelimpahan no. B-1690/0.1.10/Ep.1/10/2011 tgl 4 oktober 2011.
Masyuri dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Diketahui,Mashuri ditangkap di Bandung, Jawa Barat, atas tuduhan pemalsuan surat MK, pada 30 Juni 2011. Ia disangkakan membuat surat palsu MK Nomor 112/MK.PAN/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009, surat yang sempat dipakai KPU untuk memenangkan caleg Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, berhak mendapat kursi DPR RI di Dapil Sulsel I.