Rabu, 20 Agustus 2025

KPK Tangkap Hakim

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Hakim Syarifuddin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, menolak eksepsi terdakwa Syarifuddin

zoom-inlihat foto JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Hakim Syarifuddin
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat non aktif, Syarifuddin, berada di ruang tunggu terdakwa sebelum menjadi saksi pada persidangan terkait kasus dugaan suap, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2011). Syarifuddin menjadi saksi dengan terdakwa kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, menolak eksepsi terdakwa Syarifuddin dan tim penasihat hukumnya.

"Meminta mejelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Syarifuddin telah memenuhi syarat formal dan menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar jaksa Elly Kusumastuti kepada Majelis Hakim, Senin (24/10/2011).

Seperti diberitakan, Hakim Pengawas Kepailitan (nonaktif) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar didakwa telah menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan. Adapun besaran suap yang diterima sebesar Rp 250 juta.

Syarifuddin terancam hukuman pidana penjara paling lama selama 20 tahun kurungan dan denda paling banyak sebesar Rp1 milyar.

Jaksa Elly menjelaskan soal keberatan atas dakwaan, yang disebut tidak menguraikan secara jelas perbuatan terdakwa. Menurutnya hal itu tidak bisa diuraikan secara tertulis dalam dakwaan.

"Tidak bisa diuraikan secara tertulis tanpa mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti," Jelas Jaksa Elly.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan