SMS Sedot Pulsa
Panja Mafia Pulsa Panggil BRTI
Panja Mafia Pulsa DPR akan melakukan pemanggilan terhadap Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) usai reses.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panja Mafia Pulsa DPR akan melakukan pemanggilan terhadap Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) usai reses. Pemanggilan, tak lain untuk mengungkap adanya oknum yang melakukan aksi ilegal terkait pencurian pulsa dari para pelanggan telepon seluler.
“Kami berharap, Panja Mafia Pulsa ini akan mulai bekerja akhir November ini, atau setelah reses. Kami akan evaluasi, benahi layanan informasi masyarakat. Jangan sampai, masyarakat dirugikan," ujar anggota Panja Mafia Pulsa DPR yang tak lain anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain di DPR, Rabu (26/10/2011).
Dijelaskan, Komisi I DPR sebagai mitra Keminfo sudah memberikan waktu dan kesempatan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk melakukan pembenahan. Bila sampai 1 Januari 2012 masih ada masyarakat yang dirugikan, maka lembaga ini lebih baik dibubarkan.
Panja Mafia Pulsa ini dibentuk, imbuhnya, karena ada dugaan pencurian pulsa yang terjadi secara sistematis. "Dugaan awal, ini dilakukan karena kerjasama antara oknum pemerintah dan BRTI, oknum operator. Kemudian, pihak content provider, mencuri pulsa milik masyarakat. Pencurian ini tak mungkin dilakukan tanpa ada kerjasama di tiga lembaga di atas," tegasnya.
Seharusnya, pemerintah dan BRTI dapat mengawasi dan melakukan evaluasi, menghukum content provider yang nakal.
"Dan harapannya, BRTI dapat membuat standarisasi kontrak antara operator dan content provider. Kontrak itu diharapkan dapat mencegah pelanggaran hukum yang terjadi. Pemerintah, juga diharapkan dapat lebih melindungi pelanggan dan agar pencurian pulsa tidak terjadi lagi," tuturnya.
“Oleh karena itu, yang akan dilakukan Panja Mafia Pulsa ini adalah membenahi regulasi agar terjadi hubungan yang sehat antara pemberi layanan dan pelanggan. Kita juga mengharapkan perlindungan terhadap content provider yang benar. Content provider, menjual produk dan layanan yang tidak melanggar aturan," demikian Zaki.